Pembunuh Mus Mujiyono Di Vonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa pembunuhan bermotif asmara di Kecamatan Mranggen, Demak, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, terdakwa terbukti dengan sengaja membunuh korban yang merupakan temannya sendiri, lantaran tersinggung istrinya digoda oleh korban.

Sidang beragendakan vonis hukuman selasa (07/03/2017), dalam kasus pembunuhan yang menimpa korban atas nama Mus Mujiyono( 27 ) warga Desa Donorejo, Demak, yang dilakukan terdakwa ED( 27 )  warga Desa Tangkis, Demak, mendapat kawalan ketat aparat Polres Demak, bersenjatakan lengkap. Pasalnya, kericuhan terjadi saat digelarnya sidang sebelumnya dalam kasus tersebut.

Terdakwa pembunuhan, ED, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, setelah terbukti sengaja melakukan aksi pembunuhannya pada awal bulan agustus 2016 silam. Vonis dibacakan langsung oleh hakim ketua,Nenny Yulianny.

Menurut keluarga korban, vonis tersebut masih kurang berat dalam kasus menghilangkan nyawa orang. Namun demikian, keluarga korban hanya pasrah mendengar vonis hakim pengadilan.
“ ya keluarga ndak terima, harus lebih berat lagi, tapi ya gimana lagi, ya pasrah sesuai hukum aja”kata Tarwiyah dengan wajah murung.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bambang, mengaku kliennya masih pikir pikir untuk mengajukan banding.

“kami masih pikir pikir , kami akan berupaya agar hukuman bisa diperingan” jawab Bambang singkat
Seperti diketahui, pembunuhan bermotif asmara tersebut, terjadi di Desa Kembangarum, Demak, pada bulan Agustus tahun 2016. Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor ditusuk oleh ED. Dihadapan polisi, ED mengaku tega membunuh korban yang tak lain temannya sendiri, karena tersinggung istrinya diganggu korban. Belakangan diketahui istri terdakawa adalah mantan pacar korban

Posting Komentar

0 Komentar