Pemeriksaan Kesehatan Calon Haji Di Demak, Berpotensi Pungli?

Salah satu jamaah haji asal Demak saat akan berangkat ke tanah suci pada tahun 2015

Ibadah haji merupakan impian setiap umat islam mereka rela melakukan apa saja yang penting bisa melaksanakan rukun islam ke lima tersebut, ada yang rela menabung seribu duaribu untuk memenuhi ongkos naik haji, dan calon haji harus sabar menunggu, karena masa tunggu haji 10 sampai 20 tahun, akan tetapi niat baik itu tidak selamanya berjalan lancar.

Ketidak lancaran yang dimaksud adalah masih adanya oknum yang memanfaatkan moment tahunan ini lewat cara pemeriksaan kesehatan calon haji hal ini bisa dilihat dalam surat undangan pemeriksaan kesehatan calon haji yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Karangtengah kabupaten Demak yang biayanya mencapai ratusan ribu rupiah, tentunya hal ini sangat memberatkan bagi calon jamaah haji, akan tetapi mereka tidak bisa berbuat apa apa kecuali hanya bisa pasrah dan mengikuti saja, karena takut nanti ada permasalahan bila calon jamaah haji ini mempersoalkan.

Surat Edara Pemeriksaan Kesehatan Dari Instansi Puskesmas
Hal ini menjadi perhatian khusus buat Purwadi Advokat Publik LBH Demak Raya yang mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut, jika kebijakan tersebut tidak mempunyai payung hukum yang jelas maka dapat dikatakan masuk kategori Pungli, pelaku pungli bisa dijerat Pasal dalam KUHP selain itu Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia mengatakan umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun,

Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor, ujar advokat muda yang baru baru ini memutuskan untuk mengabdikan dirinya di Lembaga sosial yang bergerak di bidang bantuan hukum ini di Kabupaten Demak ini.

Kepala Kantor LBH Demak Raya Nanang Nasir menambahkan "Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Tim Saber Pungli telah dibentuk di Kabupaten Demak, jangan sampai tim saber pungli yang telah dibentuk hanya menjadi talk line ataupun pemanis talk line saja, disinilah dituntut peran aktif team saber pungli untuk menelusurinya, menanyakan dasar hukumnya dan logis atau tidak dengan meminta iuran segitu kepada calon jamaah, jangan sampai nanti malah mengganggu kekhusyukan ibadah calon jamaah haji khususnya di Kabupaten Demak, apalagi persoalan "pungutan" ini juga telah ramai di perdebatkan di beberapa group media sosial di Kab. Demak ini, dan harapanya pihak pihak yabg berkompeten dalam hal ini bisa langsung mengklarifikasinya, biar tidak bias dan malah menjadi diskusi liar dikalangan pengguna Medsos di Kabupaten Demak, ujar Nanang yang juga sekretaris DPC. Peradi Kabupaten Demak ini. (MM)

Posting Komentar

0 Komentar