Masyarakat kabupaten Demak akhir akhir ini melihat "tontonan" politik yang menyuguhkan tarik ulur kekuatan antara Eksekutif dalam hal ini oleh Bupati Demak dengan Legislatif yakni DPRD Kab.Demak hal ini terjadi lantaran Bupati Demak membuka seleksi penerimaan perangkat desa yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak No 6 tahun 2015 mengetahui hal tersebut DPRD Kab Demak melayangkan surat kepada Bupati Demak yang pada pokoknya meminta seleksi pengisian perangkat ditunda dengan alasan dilakukan terlebih dahulu pengisian jabatan Kepala Desa yang akan tertuang dalam rencana revisi perda no 6 tahun 2015, ujar Kepala Kantor LBH Demak Raya Nanang Nasir yang ikut mengamati permasalahan ini dari awal hal ini disampaikan ketika ditemui dikantornya.
Menanggapi surat dari DPRD kab.Demak Sekda Demak mengeluarkan surat No.140/0213 tertanggal 08 februari 2017 yang isinya menghentikan proses pengisian jabatan perangkat desa sampai tahap pendaftaran dan akan dilanjutkan setelah selesainya revisi perda no 6 tahun 2015.
Dalam perjalananya Bupati dan DPRD kab.Demak melakukan pembahasan untuk melakukan revisi terhadap perda tersebut,hal ini bisa dilihat dari surat dari DPRD Kab.Demak no 005/176 tertanggal 14 maret 2017 yang mengundang bupati untuk menghadiri rapat paripurna persetujuan bersama terhadap 3 raperda kab.Demak. Dalam sambutanya Bupati Demak menyatakan Tidak Menyetujui hasil revisi perda tersebut yang ditindak lanjuti dengan sekda mengeluarkan surat no 140/0452/III/2017 yang pada pokoknya melanjutkan pengisian jabatan perangkat yang sempat dihentikan.
Ibarat persilatan DPRD Kab.Demak mengeluarkan jurus dengan meminta LO (Legal Opinion) ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, karena menurut DPRD Kab.Demak perda no 6 tahun 2015 dalam substansinya tidak sejalan dengan Peraturan menteri Dalam Negri No 80 tahun 2015 dan No 83 tahun 2015, tidak hanya sampai disitu DPRD Kab.Demak pun mengunakan hak Interplasinya untuk mendapatkan jawaban bupati atas persolan ini.
Praktisi Hukum LBH Demak raya Abdul Rokhim mengatakan memang saat ini posisi perangkat banyak yang kosong, sehingga mengganggu pelayanan publik terhadap masyarakat jumlah posisi perangkat desa yang kosong mencapai 461 yang tersebar di 202 desa dengan jumlah 14 kecamatan, dia menambahkan bahwa dengan adanya maju mundur pengisian ini mengakibatkan pelayanan terhadap masyarakat selain itu menimbulkan ketidak pastian hukum bagi masyarakat yang sudah mengikuti seleksi pengisian perangkat tersebut.
Advokat publik LBH Demak Raya Ahmad Zaini menambahkan melihat polemik ini dari kacamata politik hukum dia berpendapat apapun kepentingan dibelakang pangung antara legislatif dan eksekutif jangan sampai menimbulkan kerugian ataupun mengorkabkan masyarakat imbuhnya. Seharusnya masing masing pihak bisa menahan diri dan mulai memikirkan demi kemajuan kabupaten Demak kedepan.
Masing2 pihak hrs menahan dulu, sembari menunggu regulasi/ payung hukum yang jelas, Jangan sampai grusah grusuh, sebab lagi lagi masyarakat utamanya para calon perangkat yg jd korbannya. Hai itu mengingat dulu kesannya msing2 mengedapankan egonya.
Menanggapi surat dari DPRD kab.Demak Sekda Demak mengeluarkan surat No.140/0213 tertanggal 08 februari 2017 yang isinya menghentikan proses pengisian jabatan perangkat desa sampai tahap pendaftaran dan akan dilanjutkan setelah selesainya revisi perda no 6 tahun 2015.
Advokat LBH Demak Raya Ahmad Zaini dan Abdur Rokhim |
Dalam perjalananya Bupati dan DPRD kab.Demak melakukan pembahasan untuk melakukan revisi terhadap perda tersebut,hal ini bisa dilihat dari surat dari DPRD Kab.Demak no 005/176 tertanggal 14 maret 2017 yang mengundang bupati untuk menghadiri rapat paripurna persetujuan bersama terhadap 3 raperda kab.Demak. Dalam sambutanya Bupati Demak menyatakan Tidak Menyetujui hasil revisi perda tersebut yang ditindak lanjuti dengan sekda mengeluarkan surat no 140/0452/III/2017 yang pada pokoknya melanjutkan pengisian jabatan perangkat yang sempat dihentikan.
Ibarat persilatan DPRD Kab.Demak mengeluarkan jurus dengan meminta LO (Legal Opinion) ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, karena menurut DPRD Kab.Demak perda no 6 tahun 2015 dalam substansinya tidak sejalan dengan Peraturan menteri Dalam Negri No 80 tahun 2015 dan No 83 tahun 2015, tidak hanya sampai disitu DPRD Kab.Demak pun mengunakan hak Interplasinya untuk mendapatkan jawaban bupati atas persolan ini.
Praktisi Hukum LBH Demak raya Abdul Rokhim mengatakan memang saat ini posisi perangkat banyak yang kosong, sehingga mengganggu pelayanan publik terhadap masyarakat jumlah posisi perangkat desa yang kosong mencapai 461 yang tersebar di 202 desa dengan jumlah 14 kecamatan, dia menambahkan bahwa dengan adanya maju mundur pengisian ini mengakibatkan pelayanan terhadap masyarakat selain itu menimbulkan ketidak pastian hukum bagi masyarakat yang sudah mengikuti seleksi pengisian perangkat tersebut.
Advokat publik LBH Demak Raya Ahmad Zaini menambahkan melihat polemik ini dari kacamata politik hukum dia berpendapat apapun kepentingan dibelakang pangung antara legislatif dan eksekutif jangan sampai menimbulkan kerugian ataupun mengorkabkan masyarakat imbuhnya. Seharusnya masing masing pihak bisa menahan diri dan mulai memikirkan demi kemajuan kabupaten Demak kedepan.
Masing2 pihak hrs menahan dulu, sembari menunggu regulasi/ payung hukum yang jelas, Jangan sampai grusah grusuh, sebab lagi lagi masyarakat utamanya para calon perangkat yg jd korbannya. Hai itu mengingat dulu kesannya msing2 mengedapankan egonya.
0 Komentar