Apindo Siapkan Sistem Pengupahan Baru Sesuai Peraturan Menteri

Workshop Apindo Demak Tentang Permenaker no 1 th 2017
Dalam rangka pelaksanaan Permenaker no 01 tahun 2017 Apindo demak bergerak cepat melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada seluruh anggotanya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Demak MH Ilyas menegaskan seluruh anggota Apindo siap untuk melaksanakan struktur dan skala upah tenaga kerja yang baru. “Meski secara perhitungan cost atau biaya operasional akan lebih tinggi, namun implikasi dari struktur pengupahan yang baru ini terhadap produktifitas juga signifikan. Jadi perusahaan tidak rugi, struktur skala upah juga dapat mewujudkan pembayaran upah yang berkeadilan, mendorong pengembangan keahlian dan karier serta mempertahankan pekerja yang berkualitas,"  ucapnya dalam Workshop menyongsong struktur skala upah dan sistem  kompensasi yang efektif da di ruang pertemuan Pabrik di PT HIT Polytron Sayung (29/4) siang.

Apindo, lanjut Ilyas, akan terus melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan Permenaker ini kepada seluruh  perusahaan anggotanya. Sehingga diharapkan dapat memenuhi tenggat pelaksanaan Permenaker tersebut  yang ditentukan oleh Pemerintah yakni tanggal 23 Oktober 2017.

Para pengusaha yang tergabung dalam apindo demak sedang foto bersama usai workshop
“Kita targetkan pada akhir semester II tahun 2017 ini perusahaan anggota Apindo sudah menerapkan struktur dan skala upah yang baru,hal ini tidak sulit karena sebagian besar  anggota juga sudah menerapkan sistem pengupahan berbasis struktur skala upah" tegas ketua DPC Ikatan advokat indonesia kabupaten demak ini.

Pada pelaksanaan workshop  ini, terang ilyas, antusiasme perusahaan untuk berpartisipasi sangat tinggi. Apindo juga akan siap menggelar kegiatan serupa jika memang dibutuhkan.

Wakil ketua bidang pengupahan areif cristianto, mengatakan pengusaha secara umum tidak keberatan dengan kewajiban struktur dan skala upah, Hal itu sudah lazim dilakukan hampir di setiap perusahaan. Namun, ada sebagian perusahaan terutama yang skala menengah dan mikro yang tidak memiliki struktur dan skala upah yang sistematis.ini lebih reaslistis dari pada kita bicara upah sektoral yang di PP 78 tahun 2015 ps 50 masih menunggu peraturan  menteri.

Struktur dan skala upah menurut sekretaris apindo Aryani zifora  menguntungkan bagi perusahaan dan pekerja. Bagi perusahaan, struktur dan skala pengupahan itu bisa digunakan sebagai strategi perusahaan untuk bisa survive dalam persaingan usaha. Misalnya, dalam strategi perekrutan, perusahaan ingin mempertahankan pekerjanya yang dinilai punya produktivitas dan kompetensi yang baik. Untuk menjaga agar para pekerjanya tidak pindah ke perusahaan lain maka perusahaan tersebut memberikan upah yang lebih tinggi daripada perusahaanlain.

Sementara itu bagi pekerja, dikatakan aryani, struktur dan skala upah memberi kepastian upah dan karir. Misalnya, pekerja yang berada di tingkat jabatan rendah akan melihat peluang karirnya dalam beberapa tahun ke depan untuk meraih jabatan yang tingkatnya lebih tinggi. Dengan begitu maka pekerja akan terpacu untuk meningkatkan produktivitas guna mencapai jabatan yang lebihtinggi.

Kepala dinas tenaga kerja dan perindustrian kab Demak yg diwakili oleh Kabid Hubungan industrial Haryanto, SH dalam sambutanya meminta seluruh perusahaan bisa mempersiapkan formulasi sesuai permenaker tersebut mengingat hal tersebut adalah perintah undang undang demi terciptanya kondusifitas iklim usaha dikabarkan Demak.

Posting Komentar

0 Komentar