LBH Demak Raya Dampingi Buruh TerPHK Tuntut Haknya


Dengan di dampingi pengacara publik LBH Demak Raya Ahmad Zaini, S. H, Sumirah mendatangi perusahaan CV. Buana Harum Kharisma untuk menuntut hak haknya sebagai buruh.

"Iyaa benar hari ini kita ajukan perundinhan Bipartit dengan perusahaan, karena mekanisme undang undang menyatakan seperti itu."

Dalam perundingan Bipartit ini pihak managemen perusahaan diwakili oleh Jiyamto Staff Lapangan dan Sumirah datang sendiri dengan didampingi beberapa Advokat publik dari LBH Demak Raya Ahmad Zaini.

Zaini menyampaikan permasalahan ini mulai muncul pada pertengahan Mei tahun 2017 dimana Perusahaan secara sewenang wenang memberhentikan Sumirah dari pekerjaanya tanpa proses mekanisme yang berlaku padahal Sumirah telah bekerja di perusahaan itu kurang lebih 3(tiga) tahun.

Disamping persoalan PHK sepihak, selama 3(tiga) tahun itu pula Sumirah selalu dipindah pindah tugaskan tanpa job disk yang jelas, dan gajinya juga tidak sesuai dengan UMK di Kab. Demak, terakhir ia dipindah ke bagian bangunan, dikarenakan kesalahan dalam membang brangkalan (sisa sisa bangunan)  ia dimarahin sejadi jadinya oleh pimpinan perusahaan, dan sejak itulah ia di berhentikan bekerja.

Sumirah menyampaikan bahwa ia keberatan tiba tiba tidak diperbolehkan bekerja tanpa alasan yang jelas, padahal pada waktu dia ditugaskan di bagian bangunan itu yang menyuruh membuang brangkal/ sisa sisa bangunan itu mandornya, tapi kenapa hanya dia yang di marah marahi dan saya juga tidak pernah dimintai klarifikasi oleh pimpinan, merasa hak haknya dilanggar kemudian itu saya mengadukan ke LBH Demak Raya.

Dalam perundingan Bipartit ini gagal dikarenakan Jiyamto perwakilan perusahaan belum bisa memutuskan karena harus berembug dengan pimpinananya dan minta ditunda besok pada hari selasa,  30 Mei 2017.

Sekretaris LBH Demak Raya Abdul Rokhim berharap agar perusahaan bersedia memenuhi permintaan buruh dan mengerjakan kembali, dan menggajinya sesuai dengab UMK yang berlaku di Kab. Demak ini, apalagi Sumirah juga sudah bekerja selama 3(tiga) tahun,  jika nanti perusahan mengabaikan hal tersebut lembaga kita siap untuk menyelesaikan bila ini sampai di selesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial, tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar