Bukti pengabdian dan sumbangsih pada warga Demak, LBH Demak Raya Siap Beri Pendampingan Hukum Warga Miskin


Demak -  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya menandatangani MoU dengan Ketua Pengadilan Negeri Demak dalam pengisian Pos Bantuan Hukum di PN Demak, Jumat (12/1/2018).

Sekretaris LBH Demak Raya Abdul Rokhim, menyampaikan,  masuknya LBH Demak Raya dalam posbakum di PN Demak tahun ini untuk mempercepat pelayanan dan LBH Demak Raya bisa menjadi LBH yang lebih profesional dan menjadi rujukan pencari keadilan di Kabupaten Demak, khususnya bagi warga yang tidak mampu.

"Silahkan semua warga Demak dan sekitarnya yang berhadapan dengan hukum mengadukan ke lembaga kami, akan kami bantu dan dampingi secara gratis ujarnya," kata Rokhim. 

Misbakhul Munir Direktur LBH Demak Raya usai menandatangani MoU ini,  menambahkan,  penandatanganan nota kesepahaman dengan PN Demak ini adalah untuk mengisi kantor posbakum di PN. Demak, karena selama ini masyarakat Kabupaten Demak yang berhadapan dengan hukum kesulitan mendapatkan atau menerima pelayanan hukum dari seorang pengacara.

"Makanya kita kerja sama dengan PN Demak kaitannya dengan persoalan ini," tuturnya. 

Lebih lanjut Munir berharap, MoU ini bisa diikuti oleh aparat penegak hukum lain di Kabupaten Demak seperti Polisi, Kejaksaan dan Rutan Demak agar pendampingan hukum terhadap tersangka atau terdakwa  bisa dilakukan secara maksimal sehingga amanah konstitusi yang menyatakan 'setiap warga negara  memiliki kedudukan yang sama didalam hukum', bisa terwujud.

"Semoga kerjasama ini bisa berjalan dengan baik dan dapat berkesinambungan untuk tahun berikutnya," harapnya. 

Adanya MoU ini, diharapkan dapat menjadi angin segar bagi masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum, untuk mendapatkan pendampingam hukum dari LBH Demak Raya yang 
berkantor di Jalan Bogorame RT 01 RW 01, Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak Kota. 

"Tapi jangan sampai  masyarakat Demak dengan seenaknya sendiri melakukan perbuatan melawan hukum lho ya? pesannya. 

Jika ada yang butuh bantuan atau pendampingan, warga dipersilahkan datang ke kantor dengan membawa KTP, KK dan SKTM (Surat keterangan Tidak Mampu)  dan bukti bukti pendukung lainya.

"Ini adalah bentuk pengabdian dan sumbangsih kita pada masyatakat Demak yang berhadapan hukum," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar