Merespon kegelisahan pekerja tentang THR, LBH Demak Raya buka posko pengaduan THR tahun 2018

Abdul Rokhim sekretaris LBH Demak Raya

THR (Tunjangan Hari Raya) selalu menjadi permasalahan klasik yang dihadapi buruh ketika menjelang Hari Raya Idul fitri setiap tahunnya, permasalahan itu terjadi ketika perusahaan tidak memberikan hak normatif buruh berupa pemberian THR.

Ahmad Zaini Advokat Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak raya yang menjadi penanggung jawab posko ini mengatakan bahwa posko ini dibuka untuk membantu buruh mendapatkan pendampingan atau advokasi terkait pembayaran THR di perusahaan tempatnya bekerja, ia mengatakan, dasar hukum kebijakan atau aturan terkait dengan pemberian THR bagi pekerja atau buruh, sebelumnya pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

"Peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,"
Ia mengemukakan, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
"Sedangkan, pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja 12 kali satu bulan upah," katanya.

Zaini menambahkan terhadap buruh atau pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Menurutnya kewajiban pengusaha untuk memberi THR tidak hanya diperuntukan bagi karyawan tetap, melainkan juga untuk pegawai kontrak. Termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT).
 Lebih lanjut Zaini menjelaskan, berdasarkan hal tersebut Posko THR mulai dibuka tanggal 25 Mei 2018 sampai pada H-3 Idul Fitri.

Sementara itu Abdul Rokhim Sekretaris LBH Demak Raya menyampaikan Ada tiga sanksi yang akan diterima perusahaan bila perusahaan tidak mau memberikan THR bagi pekerjanya, yang pertama denda 5% dengan tetap wajib bayar THR. Kedua teguran tertulis. Ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha.

Lebih lanjut Rokhim menjelaskan Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sementara sanksi administratif dikenakan terhadap pengusaha yang tidak membayar THR. Sanksi administratif meliputi dua hal yakni teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha.

Jadi kalau ada buruh yang nanti tidak dapat THR silahkan mengadu Ke Kantor kami di jl. Bogorame rt 1 rw 1 kel.mangunjiwan kecamatan demak kabupaten demak Atau sabrangan kantor pajak pratama demak tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar