Tidak ada kejelasan mengenai hak haknya yang dirampas oleh oknum anggota DPRD Demak, Warga Sayung Mengadu ke LBH Demak Raya.

Anwar sadad (berkaos hitam) ketika berdiskusi dengan salah satu pengacara publik LBH Demak Raya (dok. Istimewa) 

Demak - Merasa ditipu oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Demak, Anwar Sadad (32) warga Desa Sriwulan , Kecamatan Sayung,  Demak mengadukan ke LBH Demak Raya.

Persoalan tipu menipu itu, dipicu masalah utang piutang sejak tahun 2016 lalu.

Oknum dewan berinisial MY itu, hutang sebesar Rp. 17.000.000
kepada Anwar Sadad dan berjanji akan secepatnya melunasi.

Akan tetapi, janji tersebut tidak pernah ditepati oleh MY.

Anwar Sadad yang juga pengusaha di bidang penjualan hasil konveksi ini  mengatakan,  sekitar bulan Juni 2017 , oknum anggota DPRD tersebut,  memesan sarung sebanyak 300 potong  senilai Rp. 15.000.000, yang katanya untuk di berikan pada konstituennnya,

Adapun pesanan itu,  akan lunas,  setelah lebaran tepatnya pada bulan Juli 2017.

"Tetapi , sampai usai lebaran 2018 ini,  belum ada kejelasan kapan persoalan ini akan di selesaikan," kata Sadad, Senin (2/7/2018).

Menurutnya , ia sudah cukup bersabar dalam menyelesaikan persoalan ini, bahkan dirinya juga  sudah puluhan kali menagih dan menyambangi rumahnya untuk mengingatkan dan menagihnya, namun tidak ada respon dan itikat baik dari yang bersangkutan.

" Saya ini hanya meminta hak - hak saya saja, tapi dia malah bersikap meremehkan dan terkesan menghindar. Dia itu khan anggota dewan,harusnya jadi contoh yang baik,  bukan hanya janji janji saja,"sesalnya.

Merasa hak-haknya di langgar oleh pelaku, sebelum kasus itu masuk ke ranah hukum, Anwar pun mengadu ke LBH Demak Raya, yang ditemui langsung oleh Haryanto,  Advokat Publik LBH Demak Raya.

Haryanto sangat menyayangkan kasus yang menimpa Anwar Sadat. Jika yang disampaikan oleh korban itu benar,  seharusnya sebagai anggota DPRD, MY harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya.

" Kami akan meminta klarifikasi secara resmi  kepada oknum anggota DPRD tersebut, biar persoalan ini cepet selesai," kata Haryanto

Haryanto berharap,  kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Demak ini adalah kasus terakhir yang masuk di kantornya ,  karena hal itu bisa menambah daftar buruk perilaku anggota dewan kita nantinya.

" Sebagai wakil rakyat,  tentunya harus bisa jadi contoh yang baik bagi rakyatnya, " ujarnya.

Sementara itu , Abdul Rokhim,  Sekretaris LBH Demak Raya, menyatakan bahwa,  jika yang disampaikan oleh Anwar Sadat itu benar, maka secara tidak langsung oknum anggota DPRD tersebut melanggar pasal 378 KUPidana.

Siapapun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk mnyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

" Setiap orang itu sama dihadapan hukum, termasuk anggota dewan sekalipun. Kami akan membantu saudara Anwar Sadat ini,  untuk
 mendapatkan keadilan,  terkait dengan persoalannya itu, " tandasnya.

Posting Komentar

0 Komentar