DPK Apindo Demak gelar workshop tentang tata kelola limbah B3 dari perspektif hukum bagi anggota dan perusahaan di Kabupaten Demak dan sekitarnya.

Ketua DPK Apindo Demak MH. Ilyas, S. H., M. H beserta pengurus harian, saat di wawancarai bersama awak media. 

DPK APINDO DEMAK menggelar workshop yang bertemakan “TATA KELOLA LIMBAH B3 DARI PERSPEKTIF HUKUM  DAN SISTEM PENGELOLAANYA OLEH KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP” yang digelar di Ruang pertemuan wakil bupati Demak pada rabu, 08-08-2018.
Acara ini berupaya untuk meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat dan para pelaku usaha di Kabupaten Demak dalam pengendalian pencemaran dan pengelolaan limbah B3.
Workshop yang merupakan kerja sama antara DPK APINDO DEMAK dan DLH Kab Demak Serta PT Teknotama lingkungan Indonesia, dihadiri oleh 130 peserta yang terdiri dari seluruh perusahaan besar di Kab Demak. Workshop ini dibuka langsung oleh Bupati Demak H.M Natsir.
Alasan digelarnya workshop ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha di Kab Demak dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan.
Bupati Demak dalam sambutanya menegaskan “ Seluruh pelaku usaha  harus memperhatikan pengelolaan limbah yang dihasilkan demi bumi yang kita wariskan pada anak cucu kita kelak, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbahnya adalah material yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya berbahaya bagi masyarakat dan dapat membahayakan lingkungan. Upaya pengelolaan dan pengendalian B3 dan limbah B3 harus dilakukan untuk mengendalikan dampak lingkungan yang muncul sebagai konsekuensi atas penggunaan bahan ini.
Ketua Apindo Demak, MH Ilyas, SH, MH dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Kab Demak.
“Kegiatan ini merupakan simbol dari komitmen APINDO  untuk bersama dalam mewujudkan kelestarian lingkungan di Kab Demak  yang harus dijaga dan dilestarikan ucap Ilyas. Apindo juga selalu aktif dalam melakukan pembinaan dan konsultasi pengelolaan limbah kepada para anggotanya.
Beberapa uji .....
Workshop ini juga turut dihadiri oleh beberapa pembicara yang ahli dalam bidang pengelolaan Limbah B3, di antaranya AKP SRI SOFIATI, SH,MH dari Direskrimsus polda jateng, Setyo Prabowo, ST dari DLHK Propinsi Jawa Tengah, Ir Oktovianus Walgiono Dari PT Teknotama Lingkungan Internusa, Kuswati, SKM.M.Kes dari DLH Kab Demak.
“Harapan kami dengan diselenggarakannya workshop ini dengan menghadirkan para ahli tersebut, terjadi peningkatan kesadaran dan kemampuan teknis masyarakat dan para pelaku usaha  penghasil limbah B3 dalam pemanfaatan dan wajib bertanggung jawab untuk mengelolanya sehingga dapat mencegah pencemaran lingkungan," tambah Ilyas
Sementara dari para pembicara menyampaikan : Limbah B3 merupakan bahan sisa/produk samping (limbah) hasil dari kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mempunyai sifat toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemari lingkungan, atau membahayakan mahluk hidup disekitarnya.
Untuk mengelola bahan buangan industri (limbah) atau yang dikenal dengan bahan buangan berbahaya, semua pihak yang terlibat dalam pengolahannya wajib mengetahui bagaimana proses pengolahan limbah B3 yang benar dan mampu mengidentifikasi aspek-aspek bahaya yang timbul dari limbah B3 tersebut dengan istilah Hazardouz Waste,
Para penghasil limbah B3 harus Memahami sistem simbol, izin dan laporan, serta aspek keselamatan yang berhubungan dengan penanganan limbah
Peserta diharapkan bisa Memahami semua peraturan lingkungan yang berkaitan dengan penangananlimbah,mengidentifikasi karakteristiklimbah, penanganan limbah dalamhal kemasan limbah, penyimpanansementara, mengurangi, menggunakan kembali, daur ulang dan pemulihan limbah dan yang tak kalah pentingnya  dalam hal pengolahan limbah dan kontaminasi dan pemulihan tanah.

Posting Komentar

0 Komentar