Lolos Akreditasi Kemenkumham, LBH Demak Optimalkan Pelayanan Gratis

Kabar14 - Demak - Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Demak Raya telah mengantongi akreditasi dengan nomor lembaga yang lolos akreditasi : M.HH-01.HN.07.02 tahun 2018, tentang lembaga / organisasi Bantuan Hukum Yang Lolos Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum untuk periode tahun 2019 s.d 2021, yang ditandatangani Mentri Hukum dan HAM pada akhir 27 Desember 2018.

Hal ini merupakan suatu kado awal tahun bagi LBH Demak Raya dan masyarakat Kab Demak, seperti yang disampaikan oleh Abdul Rokhim sekretaris LBH Demak Raya, bahwa dengan akreditasi yang diperoleh lembaganya nantinya LBH Demak Raya akan lebih memaksimalkan pengabdian kepada para pencari keadilan di Kabupaten Demak.

Rokhim menjelaskan bahwa di tahun-tahun sebelumnya LBH Demak raya juga sering melakukan aktivitas pendampingan hukum  dengan cuma-cuma, memang sedikit ada kendal, karena pada tahun-tahun sebelumnya operasionalisasi di lembaga hanya mengandalkan dari donatur dan hasil subsidi silang dari penanganan kasus yang lainnya.


"Kini semoga saja dengan lolosnya LBH ini, bisa lebih maksimal karena pendananaanya nanti bisa diambilkan dari APBN," terang Abdul Rokhim.

Sementara itu Kepala kantor LBH Demak Raya Nanang Nasir, mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Demak yang telah ikut mendukung akan eksistensi dari LBH Demak Raya. "Akreditasi ini sebagai motivasi agar kami bisa melakukan pengabdian secara totalitas," ucap Nanang.

Di sisi lain, Nanang menambahkan bahwa akreditasi ini sebagai amanah yang diberikan Pemerintah, agar LBH Demak Raya mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan hukum kepada warga miskin yang mengalami persoalan hukum seraya berdoa semoga ditahun berikutnya kami bisa lebih baik.

Nanang juga berharap kedepan Pemkab Demak juga lebih memperhatikan para pencari keadilan di Kab. Demak, pasalnya di beberapa Kabupaten atau kota di Jawa Tengah sudah ada Perda yang mengatur tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat, namun di Kab Demak belum ada perda yang mengatur hal tersebut.

"Itulah yang harus kita pikirkan dan carikan solusinya secara bersama sama, agar kita dapat lebih optimal dalam membantu masyarakat," pungkasnya. (613)

Posting Komentar

0 Komentar