LBH Demak Raya & Kanwilkumham Jateng Beri Penyuluhan Hukum Di Kampung

Danang Agung dari kanwilkumham Jawa Tengah sedang menyampaikan materi tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 

Demak, 17 Februari 2019, memasuki awal tahun 2019 LBH Demak Raya bekerja sama dengan beberapa instansi melakukan beberapa kegiatan diantaranya penyuluhan di kampung kampung atau dikomunitas masyarakat secara langsung, dan kebetulan saat ini menyasar pada ibu ibu penerima manfaat Program Keluarga Harapan di Desa Kalisari Sayung Demak, disamping menyampaikan cara penggunaan bantuan yang bijak, acara ini juga diselingi dengan memberikan penyuluhan hukum terkait Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Hadir dalam acara ini R. Danang Agung, S. H. M. H., Noerwita Kusumaningrum, S. H., M. H dari Kanwilkumham Jateng dan Abdul Rokim yang merupakan sekretaris LBH Demak Raya.

Danang Agung dari Kanwilkumham Jawa Tengah menjelaskan bahwa Ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta (lihat Pasal 44 ayat [1] UU KDRT). Dan khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5 juta (lihat Pasal 44 ayat [4] UU KDRT).

Abdul Rokhim yang juga sekretaris LBH Demak Raya menyampaikan bahwa masyarakat bisa mengakses bantuan hukum secara cuma cuma kepada LBH Demak Raya karena LBH Demak Raya merupakan salah satu LBH yang telah terakreditasi oleh Kumham, masyarakat cuma mensyaratkan membawa SKTM (Surat Keterangan Miskin)

Sementara itu pendamping PKH Desa Kalisari Kecamatan Sayung Anwar Sadad menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum ini karena sejalan dengan kegiatan Family Development Sesion yang bertujuan memberikan edukasi untuk melindungi hak hak KPM, dirinya memang sengaja mengundang pembicara dari luar agar masyarakat juga tercerahkan dan sadar atau melek hukum, ujar Anwar yang juga bagian dari pengabdi Bantuan Hukum LBH Demak Raya ini.

Posting Komentar

0 Komentar