21 Pengacara Siap Berjuang Untuk Mbah Tun



Sumiatun, nenek renta dan buta huruf yang biasa dipanggil dengan mbah Tun kembali terus berjuang mempertahankan sawahnya. 

Kabar14-(Demak) Petani warga Desa Balerejo RT. 05 RW. 02 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak ini dengan didampingi 21 Pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun ( BKBH FH Unisbank, LBH Demak Raya dan Bidang Bantuan Hukum DPC PERADI RBA) dalam memperjuangkan apa yg menjadi miliknya.

Ia memperjuangkan sawah miliknya yang terancam dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Demak karena ada permohonan eksekusi oleh pemenang lelang bernama Dedy Setyawan Haryanto dengan nomor perkara 02/Patdt.Eks/2019.

Sawah tersebut sebelumnga diagunkan Bank Danamon oleh Mustofa, seseorang yang diduga kuat melakukan penipuan terhadap mbah Tun dengan modus pemberian bantuan ternak bebek.

Mustofa sendiri saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Demak sesuai dengan laporan mbah tun di Polres Demak dengan Nomor LP/ 424/XII/2010/ Jateng/Res Demak tanggal 24 Desember 2010.

Kini bersama dengan Koalisi Advokat Peduli Demak, Mbah Tun terus berjuang kembali mempertahankan sawahnya, didampingi 21 pengacara yang prihatin, Ia melayangkan gugatan pembatalan proses lelang sawahnya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Semarang (KPKNL).

Adapaun pada Kamis 19 Maret 2020,  gugatan Mbah Tun yang tertuang terjadwal dalam perkara 11/Pdt.G/2020/Pn.Dmk, sekaligus secara bersamaan pula, Kamis 19 Maret 2020 Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dalam perkara nomor 23/G/2020/PTUN.Smg juga akan melakukan persidangan gugatan Mbah Tun untuk pertama kalinya. Mbah Tun melakukan gugatan terhadap Badan Pertanahan Kabupaten Demak yang memproses peralihan hak atas tanah sawahnya.

Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun juga telah mengirimkan surat audiensi sekaligus pengaduan ke DPRD Demak, dimana menyampaìkan perihal atas tidak dilakukannya prinsip kehati-hatian oleh BPN Kabupaten demak sehingga sawah mbah Tun beralih nama.

Para advokat tersebut memastikan bahwa BPN Demak mengetahui soal sengketa ini karena sebelumnya Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pdt/2015 telah memenangkannya dan BPN demak termasuk salah satu tergugatnya.

Semeñtara putusan pengadilan negeri demak nomor perkara 02/Pdt.Eks/2019 telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pdt/2015  memenangkan Mbah Tun, sehingga putusan yang salin bertentangan ini juga di Laporkan oleh Mbah Tun ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. (NSN)

Posting Komentar

0 Komentar