Jika Tetap Eksekusi Tanah Mbah Tun, LBH DeRa Minta Bawas MA Selidiki PN Demak




LBH Demak Raya mengirimkan surat kepada Kepala Pengadilan Negeri (PN) Demak, tentang pembatalan eksekusi tanah Mbah Tun, di Pengadilan Negeri Demak, Selasa (11/8/20)

Kabar14 (Demak) Surat yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri Demak (PN Demak) tersebut, mengandung harapan agar Ka PN Demak dapat berfikir ulang untuk membatalkan proses eksekusi tanah Sumiatun (58) atau Mbah Tun, karena menurut Misbakhul Munir,S.H., M.H., yang didampingi  Haryanto, S.H., M.H., Direktur LBH Demak Raya (DeRa) tidak ada alasan bagi PN Demak untuk melakukan eksekusi. 

"Kami sebenarnya tidak tahu alasannya kenapa PN Demak kok "ngesrong" (bernapsu -red) banget ingin melakukan proses eksekusi, padahal sudah jelas dalam putusan MA, bahwa tanah tersebut adalah sah milik Mbah Tun," ucap Munir.


Padahal, lanjutnya, sudah diperkuat  dengan putusan PTUN, maka otomatis proses-proses lelang sebelumnya itu harus segera dibatalkan.

"Jika proses eksekusi dijalankan, berarti PN Demak telah melanggar hukum, karena MA sudah menyatakan bahkan SHM No 11 sah milik Mbah Tun," tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa bantuan hukum akan terus dilakukan, salah  satu upayanya adalah dengan meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung  (Bawas MA) untuk melakukan audit ke PN Demak.




"Harapan kami Bawas MA turun dan melakukan audit. Apakah yang dilakukan Kepala PN Demak itu benar apa tidak,  karena kami melihat banyak celah hukum disini (kasus Mbah Tun -red)," pungkas Munir. 

Kepala PN Demak, Demak Syarif Agam, S.H., M.H., hingga berita ini dinaikkan belum bersedia memberikan keterangan pers. 

Catatan Kabar :

Persoalan Mbah Tun, merupakan persoalan yang sudah bergulir sejak tahun 2010, dimana Mbah Tun sudah melakukan berbagai upaya diantaranya :

Tahun 2013 : Sudah melakukan perbuatan gugatan melawan hukum, terbukti pada tahun 2015 sudah muncul putusan MA Saat pemenang lelang mengikuti proses persidangan. 

▪︎Tahun 2015 : Hasil MA proses jual beli antara Sumiyatun (Mbah Tun) ke Mustofa batal dimata hukum, sertifikat SHM no 11 dinyatakan sah milik Sumiatun.

▪︎ Tahun 2019 : BPN Demak menerbitkan sertifikat baru  untuk pemenang lelang, padahal pada sidang tahun 2013 BPN Demak turut tergugat dan kalah.

▪︎Tahun 2020 : Mbah Tun melakukan gugatan di PTUN pembatalan sertifikat lelang. 

- Kamis, 6 Agustus 2020 : sudah ada putusan PTUN bahwa proses penerbitan atas si pemenang lelang tidak sah, dan memperintahkan BPN membalikkan yang sudah atas nama kepemilikan pemenenang lelang ke mbah Tuh

- Selasa, 11 Agustus 2020 : LBH mewakili Mbah Tun mengirimkan surat putusan  MA dan PTUN Semarang ke Kepala PN Demak, dengan harapan mau mengindahkan putusan MA dan PTUN  Semarang. 

(Editor : Vee Woimbon)

Posting Komentar

0 Komentar