SEKDA DEMAK DIGUGAT WARGA DESA JLEPER MIJEN PERIHAL SENGKETA INFORMASI PUBLIK



Polemik pemilihan perangkat Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, dengan kasus kepala desa melantik anak kandungnya terus bergulir. Selain melayangkan surat aduan ke pemerintah setempat, warga tersebut juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan ke Komisi Informasi Jawa Tengah (KI Jateng).


KABAR14 (Demak-Mijen)  Kuasa hukum warga  penggugat, Maruson SH, dari kantor Hukum dan Pengacara R.I.M dan Partner Law Firm, mengatakan bahwa kliennya Ainun Najib,  telah memasukkan surat permohonan informasi pada tanggal 8 September 2020  terkait SK pelantikan/ pemilihan Abd. Farid Ma’ruf Subur Rahayu sebagai Perangkat Desa dalam jabatan Sekretaris Desa Jleper, namun tidak pernah di tanggapi oleh PPID Kab. Demak.

"Akhirnya tanggal 3 Desember 2020 kita ajukan sengketa di komisi Informasi Jawa Tengah. Alhamdulillah pada Rabu (4/2/21) sidang perdana dengan agenda sidang ajudikasi non litigasi," ucapnya kepada Kabar14.com.

Sementara itu Abdul Rokhim, Managing Partner pada kantor Hukum dan Pengacara R.I.M dan Partner Law Firm menyatakan, sidang ajudikasi non litigasi tersebut sekaligus juga menguji sejauh mana Pemkab Demak merespons atau menindaklanjuti permintaan masyarakat.

"Hal ini sejatinya berkaitan  dengan keterbukaan informasi publik, dimana sudah jelas  di dalam undang-undang nomor 14 Tahun 2008, telah diatur semuanya mengenai informasi mana yang harus diberikan oleh masyarakat dan mana yang dikecualikan untuk diberikan pada masyarakat," ucap Abdul Rokhim.

Dengan digugatnya Pemkab Demak di Komisi Informasi Jawa Tengah, lanjut Rokhim, menunjukan bahwa Pemkab Demak hari ini masih tertutup kaitanya keterbukaan informasi publik, sehingga Ia berharap Pemkab dapat belajar dan mengkaji lagi kaitannya dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008.

"Jadi kalau bersih kenapa harus risih?  Lagian infonya pada tahun 2020 kemarin Kabupaten Demak mendapatkan predikat sebagai Kabupaten kota yang informatif, kalau begitu buktikan sekarang. Kasih tuh informasi yang diminta masyakatnya," tegasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Agus Pramono, mewakili Dinkominfo Kab Demak selaku PPID Utama menyampaikan, bahwa PPID Kabupaten Demak sudah melakukan hubungan dengan pemohon informasi, serta sudah menindak lanjuti dengan surat no 050/608/2000 tertanggal 21 okt 2020 yang ditujukan kepada  kepala Desa Jleper Mijen Demak.

"Yang menjadi kendala adalah, bahwa Kades Jleper belum bisa memberikan informasi.  Dikarenakan informasi yang diminta pemohon merupakan barang bukti dalam proses persidangan di PTUN yang belum menghasilkan keputusan apapun," ucap Agus.

Pihaknya melanjutkan bahwa upaya mediasi akan dilakukan, karena termohon menyadari, yang diminta pemohon adalah informasi yang tidak dikecualikan dimana termohon sudah menunjukkan upaya memenuhi permintaan pemohon. 

"Dalam sidang ajudikasi kemarin, sidang ajudikasi ditunda dengan dilakukannya upaya mediasi antar pihak yang difasilitasi oleh komisioner KI Prov Jateng. Hal ini dilakukan  agar tidak perlu berlanjut pada sidang ajudikasi tahap selanjutnya," pungkas Agus Pramono. 



Posting Komentar

0 Komentar