TIM JPU KEJARI DEMAK TUNTUT 797 JUTA PADA TERSANGKA DALAM KASUS ROKOK ILEGAL

 







 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Demak, telah melaksanakan sidang perkara Bea dan Cukai dengan agenda pembelaan terdakwa yang telah terbukti bersalah menjual rokok tanpa pita cukai, Jumat (5/3/21).

KABAR14 (Demak) Dalam sidang yang dilaksanakan secara online tersebut, terdakwa yang berperkara dalam sidang adalah Dwi fajar Ahmad Sidiq bin Sutami Ramli, Renalambok Sihotong binti Masaur Sihotang dan Dianto bin Alm. Samsuri. Dimana dalam sidang perkara tersebut masing-masing terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatanya serta meminta pembelaan dan keringanan hukuman, seperti yang disampaikan Kasintel Kejaksaan Yeriza Adhytia, S.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Demak.

Dalam sidang tersebut terdakwa meminta keringanan hukuman dan meyampaikan bahwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan anak kecil. Terdakwa juga memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya serta meminta agar Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan, tidak berorientasi pada pemusnahan masa depan terdakwa.

Sementara untuk Dwi Fajar Ahmad Sidiq meminta keringanan dikarenakan Ia memiliki bayi 1,5 tahun dan juga karena Ia hanya karyawan atau sopir yang bekerja tidak atas kehendak sendiri, melainkan atas perintah dan arahan dari Dianto,” ucap Kasintel Kejaksaan.

Kasintel menyampaikan bahwa untuk agenda selanjutnya dalam sidang perkara bea dan cukai tersebut adalah sidang putusan. Dimana sebelumnya para terdakwa telah didakwa dan dituntut oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Demak, karena melanggar pasal 54 juntho pasal 29 ayat (1) UU 39 tahun 2007 tentang cukai juntho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Disampaikan pada KABAR14.COM bahwa para terdakwa telah terbukti bersalah memproduksi, menjual rokok tanpa pita cukai sebanyak 39.600 (tiga puluh semblan ribu enam ratus) bungkus, dengan ancaman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 792.792.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan untuk Dianto, sementara untuk Dwi Fajar Ahmad Sidiq dan Renalambok Sihotong masing-masing 3 (tiga) bulan kurungan.

“Dan pada sidang tersebut, Tim JPU dalam repliknya menyampaikan kepada majelis hakim, untuk tetap pada tuntutan,” pungkas Kasintel Kejaksaan. (NSN)

Posting Komentar

0 Komentar