Gempur Rokok Ilegal, Laporkan Keberadaannya Melalui Hotline Bea Cukai

 



Bea cukai Semarang dan Pemkab Demak aktif lakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat akan dampak  akibat rokok-rokok ilegal serta ajak masyarakat aktif melaporkan keberadaannya.

KABAR14 (Cukai) - Kesenian merupakan salah satu cara sosialisasi yangbdianggap efektif dan tepat dalam menyampaikan sesuatu, salah satunya terkait gempur rokok ilegal.

Dimana  melalui kesenian diharapkan dapat juga menggandeng para pekerja seni lain  untuk bersama-sama menyampaikan edukasi lewat tampilan kesenian -kesenian yang ada di kabupaten Demak.

Nurhaeni Hidayah, Kasi Pemasaran Bea Cukai Semarang, berharap kepada masyarakat akan sadar betul bahaya dari rokok ilegal dapat mengakibatkan kerugian negara terutama disektor cukai daerah.

"Teman-teman masyarakat Demak pesan kami  ayo jauhi rokok ilegal serta aktif bantu petugas bea cukai dalam memberantas beredarnya rokok-rokok ilegal dengan cara memberikan informasi yang valid pada kesempatan pertama sehingga dapat sesegera ditindaklanjuti secara optimal," ajak Nurhaeni melalui talkshow di Radio Swara Kota Wali Demak.

Ia melanjutkan bahwa cukai dapat menghimpun penerimaan negara secara maksimal karena perbedaan antara rokok legal dan ilegal itu kurang lebih ada dikisaran sekitar 65%penerimaan negara disitu yang kemudian 2 %nya dibagikan kembali kepada masyarakat melalui DBHCHT, yang digunakan untuk meningkatkan fasilitas umum dan kesejahteraan masyarakat.

"Kami harapkan masyarakat bisa menginformasikan pelaporan peredaran rokok-rokok ilegal tersebut melalui telepon (024)7643 0205 atau Wa 0899 107 2015 dan bisa juga melalui Instagram Bea cukai smg serta melalui email juga bisa di Bea Cukai Semarang gmail.com,"pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar