Sebagai tangan panjang pemerintah dalam menyampaikan kebijakan, maka aparat pemerintah desa ikut ambil peran dalam memberikan edukasi pada masyarakanya tentang Barang Kena Cukai (BKC).
KABAR14 - Memahami bahwa edukasi ini sangat penting maka Kades Babad, Kebonagung, Hj Muhtarom, selalu menyampikan terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada masyarakatnya saat ada acara Musdes atau pertemuan khusus lainnya.
"Masyarakat harus memahami apa itu dana bagi hasil tersebut, sehingga setelah paham baru dikasih larangan untuk tidak membeli rokok illegal," ucap Muhtarom.
Hal ini penting, karena di wilayahnya yang merupkan ujung dari Kab Demak, sangat mudah sekali mendapatkan rokok ilegal tanpa cukai.
"Orang di sini ada yang merokoknya sistem tingwe (melinting sendiri -red) namun ada yang kadang beli asal beli, penting murah. Jadi bila dipahami beli mahal dikit tapi nanti puteran uangnya buat warganya juga pasti akan memilih yang legal," terang Muhtarom, usai melakukan Musdes terkait perpanjangan PPKM di Desanya.
Ia melanjutkan bahwa sudah seharusnya dengan sendirinya perangkat desa ikut berpartisipasi dalam pemberantasan cukai ilegal.
“Jika cukai ilegal tidak ada lagi peredarannya, pendapatan Negara dari sektor penerimaan cukai dapat meningkat," pungkasnya (CHUM)
0 Komentar