Sosialisasi kebijakan terkait mengoptimalkan cukai hasil tembakau dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai salah satu lembaga yang mengawal dana bagi hasil cukai hasil tembakau( DBHCHT) di Kab Demak.
KABAR14 - Diantaranya adalah dengan melakukan pemantauan dan penindakan akan adanya peredaran rokok-rokok ilegal, serta memberikan penyuluhan edukasi sosialisasi kepada masyarakat terkait perbedaan rokok legal dan ilegal.
Sardi Teong, Kabid Penegakan Hukum Kab Demak, mengutarakan sebenarnya untuk membedakan antara rokok legal dengan ilegal sangatlah mudah. Hanya perlu kejelian dalam melihat produk rokok tersebut, diantaranya dengan melihat judul atau merek produk tersebut.
"Untuk rokok legal terdapat pita cukai yang jelas dibungkus produk rokok tersebut serta harganya pun biasanya akan lebih mahal rokok legal daripada ilegal karena adanya cukai dalam produk rokok tersebut," Ucap Sardi.
Ia melanjutkan bahwa perbedaan harga legal dan ilegal diperkirakan kisaran 65% lebih mahal dari rokok ilegal, karena sudah dikenakan biaya pajak dan cukai sebesar 5% dari harga aslinya terlebih sekarang harga dari rokok-rokok tersebut mengalami kenaikan yang terus menerus.
Adanya cukai sudah diatur didalam undang-undang yang akan berfungsi untuk penerimaan pendapatan negara jadi Satpol PP akan senantiasa mengawal DBHCHT dengan dasar penegakan hukum bersama Pemda dan aparat penegak hukum yang terkait. (CHUM)
0 Komentar